Pegawai Negeri Sipil di Kolaka, Sulawesi Tenggara yang bolos pada saat jam kerja sudah menjadi rahasia umum. Bahkan tidak tanggung-tanggung, praktik kerja yang buruk ini bukan hanya dilakukan mereka yang berstatus honorer, tapi skala PNS golongan tiga pun sering terlihat lalu lalang pada saat jam kantor.
Kinerja mereka menjadi sorotan publik. Terkait hal itu, bagian hukum Setda Kolaka menekankan, untuk para PNS yang kedapatan bolos atau berkeliaran pada saat jam kerja akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, serta sanksi pidana badan maksimal enam bulan.
Peraturan ini ternyata sudah lama tertuang di dalam Peraturan Daerah Kolaka. Namun mengingat maraknya PS yang bolos, maka hal ini dirasa perlu untuk ditekankan lagi.
Abdul Muzakkir, Kasubag Peraturan dan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kolaka menjelaskan, aturan ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2007 silam, tertuang dalam Perda Kolaka Nomor 32 tentang Ketertiban Umum.
"Bahwa kalau ada pegawai yang didapat berada di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan yang jelas maka aturan ini akan dikenakan bagi mereka itu. Dan memang seharusnya sudah berlaku saat ini dan memang harus dipatuhi bagi seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kolaka," ungkap Muzakkir, Senin (8/4/2013).
Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, tertib serta membuat kondisi yang tertib. "Yang jelasnya bahwa pegawai negeri sipil yang kedapatan sedang berada di tempat umum seperti pasar, tempat karaoke atau tempat hiburan dan sebagainya pada saat jam kerja dan akan dikenakan pidana," tegas Muzakkir..
Dijelaskan pula, untuk memaksimalkan berjalannya peraturan daerah ini, polisi pamong praja diharapkan bisa mengadakan razia di setiap tempat. "Karena sudah jelas bahwa pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya berarti melanggar peraturan," Muzakkir.
Source: tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar