Setiap tahunnya berbagai instansi pemerintah melakukan penerimaan calon
pegawai negeri. Apakah Anda berminat? Sebelum mendaftar, kenali dulu
seperti apa proses seleksi dan tahapannya.
1. Pendaftaran
Saat
ini pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa
dilakukan secara online. Biasanya masing-masing kementerian memiliki
situs yang bisa diakses untuk pendaftaran tersebut. Saat mendaftar,
pastikan Anda sudah memiliki email. Selain secara online, pendaftaran
juga bisa dilakukan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan ke
panitia pusat penerimaan CPNS.
2. Persyaratan
Untuk
persyaratan, Anda bisa mengeceknya langsung ke situs kementerian yang
dituju. Persyaratannya cukup banyak mulai dari melengkapi foto kopi
ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, transkrip nilai,
membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga fotokopi tanda
pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku. Kartu
kuning ini bisa Anda dapatkan di kecamatan tempat Anda tinggal.
3. Pendaftaran Ulang
Untuk
mengetahui apakah Anda lolos seleksi tahap pertama atau tidak (seleksi
administrasi), panitia akan mengumumkannya secara online. Jadi Anda
harus rajin meng-update situs penerimaan CPNS yang Anda tuju. Kalau
lolos, panitia akan meminta Anda melakukan pendaftaran ulang. Dalam
pendaftaran ulang ini Anda akan diminta mengirimkan berbagai berkas
administrasi. Khusus ijazah, Anda akan diminta melengkapi ijazah mulai
dari SD hingga pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir
4. Ujian Kompetensi
Setelah
lolos seleksi dari pendaftaran ulang tersebut, Anda akan mendapatkan
nomer dan kartu ujian. Ujian biasanya dilakukan di masing-masing kota
yang ditunjuk. Ujian tersebut mulai dari psikotes hingga mengenai
pengetahuan umum, terutama perkembangan berita terkini.
5. Wawancara
Lulus
dari ujian kompetensi, Anda akan diminta menjalani tes wawancara. Tes
wawancara ini meliputi pertanyaan mengenai diri Anda dan pendapat
seperti berita yang tengah berkembang.
6. Tes Kesehatan
Tes
kesehatan biasanya dilakukan di rumah sakit pemerintah. Tes kesehatan
ini mulai dari pengukuran tinggi badan, warna, pendengaran dan
lain-lain.
7. Diklat Pra Jabatan
Setelah
semua tahapan seleksi dilalui dan Anda dinyatakan lulus, CPNS kemudian
diminta mengikuti diklat Pra Jabatan selama satu bulan. Usai diklat ini
akan ada ujian kompetensi lagi. Kalau Anda lulus dari ujian tersebut,
baru bisa mendapatkan Surat Keputusan Anda diangkat menjadi PNS 100%.
Setelah mendapatkan SK tersebut, PNS diminta menjalani tes kesehatan
Source: wolipop
Dibutuhkan Segera: Kami Menawarkan Lowongan Kerja Input Data, Bekerja Dari Rumah. Info Selengkapnya Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar